Sebelum pergi ke kantor BPN, sebaiknya siapkan semua berkas yang diperlukan meliputi fotokopi identitas diri, kartu keluarga, serta surat nikah atau akta cerai. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Kesimpulannya proses pergantian identitas kepemilikan tanah dan bangunan ini wajib https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/