Jika berkas sudah lengkap, proses balik nama melalui notaris biasanya membutuhkan waktu sekitar thirty hari kerja. Durasi proses pengurusan ini tentunya bisa berubah-ubah tergantung antrean. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Sebagai contoh, untuk balik nama sertifikat rumah BTN https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/